Kejahatan Siber(Cybercrime) digolongkan sebagai kejahatan tingkat tinggi, terorganisir, dan berteknologi tinggi. Penulis melalui buku Polri Era Disruption, menjelaskan dan menguraikan apa yang dimaksud dengan kejahatan siber, pergeseran kejahatan konvensional ke kejahatan siber, taksonomi perkembangan kejahatan siber, dan bagaimana negara-negara di seluruh dunia bereaksi dalam menghadapi kejahatan siber. Tantangan dan Strategi Kepolisian Republik Indonesia dalam menghadapi kejahatan siber yang dipandang sebagai kejahatan terbesar Abad 21.
Buku ini didesain dan ditulis untuk merestorasi pola-pola penanganan kejahatan yang selama ini dilakukan oleh Polri secara konvensional. Era Distruption, pola penanganan kejahatan harus berubah. Melalui buku Polri Era Disruption. Penulis mengajak rekan-rekan Polri untuk mulai memanfaatkan teknologi khususnya Internet sebagai bagian untuk menanggulangi kejahatan khususnya kejahatan siber.
Buku ini diperuntukkan juga untuk para calon Polri di masa depan baik sebagai Taruna atau siswa Polri di SPN. Membaca buku ini maka akan membuka kemampuan calon Polri dalam menanggulangi kejahatan dengan mengedepankan penggunaan teknologi dan Internet.
Kejahatan Siber merupakan kejahatan yang terus berkembang dan pada masa pandemi covid 19 ketika kejahatan konvensional cenderung turun tetapi kejahatan siber bertambah 300x. Belum pernah ada perkembangan kejahatan manapun sebesar kejahatan siber.
Buku Polri Era Disruption bukan hanya ditujukan untuk kalangan Polri, praktisi siber dan media sosial, profesional, dan akademisi tetapi juga untuk masyarakat umum. Melalui buku ini maka masyarakat umum akan lebih mengetahui mengenai bentuk-bentuk ancaman kejahatan siber sehingga dapat lebih mawas atau berhati-hati sehingga tidak menjadi korban kejahatan siber " Kejahatan yang tidak pernah tidur ".